Adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Yan Apul ketika
mengetahui saat ini semakin banyak peminat terhadap profesi pengacara, sebuah
profesi yang diharapkannya menjadi profesi yang disegani. Yan melihat, jumlah
pengacara saat ini sudah banyak, sekitar 30.000 orang. Selain itu, para
pengacara Indonesia masih tersekat-sekat dalam beberapa organisasi pengacara.
Praktis, tidaklah mudah menyatukan mereka karena kunikannya berbeda-beda.
Menurut Yan, kondisi yang demikian sangat berpotensi menimbulkan problem dalam
hal etika profesi.
“sekarang ini seorang pengacara yang melakukan pelanggaran
tidak dapat diberikan sanksi untuk tidak tampil di pengadilan. Sebab jika dia
dipecat dan keanggotaannya dicabut dari satu organisasi, dia akan bergabung ke
organisasi lainnya,” jelas Yan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah organisasi
pengacara atau advokat justru mengkalim organisasinya adalah wadah tunggal bagi
para pengacara Indonesia. Misalnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).
Yan memaparkan, kenyataan tersebut dapat menghambat sistem
penegakan hukum di Indonesia serta membingungkan mereka yang baru saja lulus
sekolah pengacara. Padahal, mereka yang baru saja memulai profesi ini
memerlukan kartu identitas dan panduan etika profesi untuk praktek. Maka tidak
mengherankan Yan sangat berharap agar hanya ada satu wadah bagi para pengacara
Indonesia.
Padahal, pembuat undang-undang telah mengatur dalam UU No. 18
Tahun 2003 tentang pembentukan wadah tunggal organisasi advokat. namun
kenyataannya, masih jauh panggang dari api.
Lebih jauh, Yan mengemukakan, tantangan terbesar organisasi profesi pengacara saat ini adalah bagaimana membenahi tingkah laku pengacara. Menurutnya, pembenahan baru mungkin terlaksana jika ada organisasi yang memayungi setiap orang yang menjalani profesi advokat tersebut. Solusi agar terbentuk satu organisasi, menurut Yan Apul, semua pengacara harus bersatu melalui konggres nasional yang melibatkan pengacara dari Sabang hinga Merauke. Proses pembentukan pengurus pun harus dilakukan secara demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar