Senin, 28 Januari 2013

Sebuah Payung untuk Semua Pengacara


Adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Yan Apul ketika mengetahui saat ini semakin banyak peminat terhadap profesi pengacara, sebuah profesi yang diharapkannya menjadi profesi yang disegani. Yan melihat, jumlah pengacara saat ini sudah banyak, sekitar 30.000 orang. Selain itu, para pengacara Indonesia masih tersekat-sekat dalam beberapa organisasi pengacara. Praktis, tidaklah mudah menyatukan mereka karena kunikannya berbeda-beda. Menurut Yan, kondisi yang demikian sangat berpotensi menimbulkan problem dalam hal etika profesi.

“sekarang ini seorang pengacara yang melakukan pelanggaran tidak dapat diberikan sanksi untuk tidak tampil di pengadilan. Sebab jika dia dipecat dan keanggotaannya dicabut dari satu organisasi, dia akan bergabung ke organisasi lainnya,” jelas Yan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah organisasi pengacara atau advokat justru mengkalim organisasinya adalah wadah tunggal bagi para pengacara Indonesia. Misalnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia  (PERADIN).
Yan memaparkan, kenyataan tersebut dapat menghambat sistem penegakan hukum di Indonesia serta membingungkan mereka yang baru saja lulus sekolah pengacara. Padahal, mereka yang baru saja memulai profesi ini memerlukan kartu identitas dan panduan etika profesi untuk praktek. Maka tidak mengherankan Yan sangat berharap agar hanya ada satu wadah bagi para pengacara Indonesia.

Padahal, pembuat undang-undang telah mengatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang pembentukan wadah tunggal organisasi advokat. namun kenyataannya, masih jauh panggang dari api.

Lebih jauh, Yan mengemukakan, tantangan terbesar organisasi profesi pengacara saat ini adalah bagaimana membenahi tingkah laku pengacara. Menurutnya, pembenahan baru mungkin terlaksana jika ada organisasi yang memayungi setiap orang yang menjalani profesi advokat tersebut. Solusi agar terbentuk satu organisasi, menurut Yan Apul, semua pengacara harus bersatu melalui konggres nasional yang melibatkan pengacara dari Sabang hinga Merauke. Proses pembentukan pengurus pun harus dilakukan secara demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar