Jumat, 25 Januari 2013

Penggagas dan pendiri POSBAKUM

Yan Apul Hasiholan Girsang 

 

Yan Apul, nama yang akrab di telinga masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkait dengan bidang profesi advokat. Kiprahnya di organisasi advokat menunjukkan perhatiannya yang besar dalam usaha mewujudkan profesi advokat sebagai pilar penting penegakan hukum di Indonesia. Selain secara intens memfasilitasi para calon advokat melalui program-program pelatihan dan kursus-kursus. Yan Apul juga menjadi penggagas dan pendiri Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan juga sebagai salah satu pendiri Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

LAHIR DI KAKI PEGUNUNGAN Dolok singgalang – Sumatera Utara tanggal 24 November 1938, Yan Apul dibesarkan dalam keluarga yang bersahaja. Ayahnya Hiteradja Benjamin Girsang, bekerja sebagai kepala Pasar Seribu Dolok, sedang sang ibu, Dameria Ginting, adalah seorang pedagang batik. Kedia orang tuanya menginginkan sang anak bisa menjadi pejabat tinggi, sementara Yan Apul kecil justru bercitacita menjadi seorang pendeta.

Setelah Yan Apul lulus SMA “Jalan Seram “ di Medan tahun 1957, atas saran dan fasilitas dari Ketua Pengadilan Negeri Djariaman Damanik SH yang masih kerabatnya, Yan Apul berangkat ke Jakarta untuk kuliah di Fakultas Hukum UI.

Mulai kuliah di Salemba pada 4 Agustus 1957, laki-laki bershio macan ini menghayati benar makna Mars “Genderang UI” , khususnya pada bait “buku, pesta dan cinta”. Potret seorang mahasiswa tekun yang tak lepas dengan buku. Bersama dengan teman-temannya dia membentuk kelompok belajar PORTALIS yang dipimpin Teuku Amir Hamzah, menghabiskan banyak waktunya di perpustakaan. Sering kali setelah perpustakaan tutup, Yan Apul dan teman-temannya pindah ke ruang III, belajar dan berdebat sambil berkelakar hingga larut malam, sampai-sampai terpaksa menginap disana. Itulah pestanya mahasiswa ketika itu. Di kampus Salemba 4 pula, Yan Apul menemukan cintanya, Bhe Kiem Lan Nio, seorang putrid keturunan dari Purworejo, yang kemudian dinikahinya dan berganti nama menjadi Serri Ulina Tunggadewi.
Usai diwisuda tahun 1963, Yan Apul kembali ke Medan dan merintis karir sebagai jaksa. Tetapi tidak bertahan lama, dia mengundurkan diri dari jabatan jaksa dan banting setir menjadi pengusaha ekspor-impor. Dia pun hanya bertahan dua tahun.

Tahun 1974, Yan Apul kembali ke Jkarta dan membuka kantor pengacara “Yan Apul & Rekan”. Dia mulai merasa menemukan jalan pengabdian dan mulai terlibat aktif di organisasi PERADIN. Setelah dipercaya sebagai sekretaris PERADIN, Yan Apul terpilih sebgai Ketua Cabang Jakarta tahun 1979.
Menyadari pentingnya pembekalan tehadap para calon advokat, tahun 1980 Yan Apul melontarkan gagasan pendidikan advokat . gagasannya dismabut baik oleh Ketua Umum Peradin, R Soenarto Soerodibroto, SH., dan kemudian bersama-sama mendirikan lembaga bernama Kursus Advokat Peradin DKI Jakarta. Selain itu dibawah kepemimpinannya, Peradin Jakarta juga mendirikan Kursus Asisten Advokat.
Kiprahnya berlanjut. Berawal dari kunjungan Ketua Asosiasi Advokat dari Jepang di PN Jakarta Barat. Pada saat bersamaa, advokat Jepang melihat para terdakwa berkepala plontos digiring ke ruang sidang  dan bertanya ke Yan Apul, “Mana pembelanya?” Dengan jujur Yan Apul menjawab, “tidak ada”. Peristiwa memalukan itu mengusik hati nurani Yan Apul, dimana pengabdian para advokat kepada masyarakat.

Dia pun segera menggagas untuk mendirikan Pos bantuan hukum (POSBAKUM), sebagai tempat para advokat memberikan pengabdian kepada masyarakat dengan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Dengan cerdas Yan Apul melobi Bismar Siregar SH yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur  untuk menyediakan tempat praktek POSBAKUM. Bismar pun menyambut gembira, menyediakan satu ruangan di bawah tangga sebagai pos dan dilengkapi dengan 1 mesin ketik. Tonggak pertama POSBAKUM dimulai dengan dilantiknya 16 anak didik Yan Apul oleh Bismar Siregar. Gagasannya yang berilian itu mendapatkan apresiasi yang luas dan kemudian menjadi “embrio” berdirinya POSBAKUM di seluruh Indonesia.

Itulah capaian monumental yang diberikan Yan Apul dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya POSBAKUM, masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hokum secara gratis. Bukan hanya msyarakat, para hakim pun layak berterima kasih kepda Yan Apul. Ketika meimpin siding dengan terdakwa tanpa didampingi penasehat hokum, hakim tinggal tunjuk anggota POSBAKUM untuk mendampingi terdakwa guna menciptakan proses peradialn yang akuntabel.

Pada tahun 1990, bersama dengan Gani Djemat, Yan Apul mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia yang hingga kini msih bertahan dengan jumlah anggota sekitar 4.000 advokat. Meskipun demikian, dia sebenarnya berharap para advokat Indonesia dapat memiliki satu organisasi tunggal, PERADI. Namun Yan Apul mengakui sulitnya mewujudkan hal itu. Dia melihat “chemistry” dari advokat itu tidak bisa bersatu, sehingga organisasi Advokat, sampai sekarang masih ada 10 organisasi. Dan yang membuatnya semakin sedih adalah masih banyaknya advokat yang menjadi “MARKUS” yang merusak idealisme pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dan Yan Apul berharap, alumni muda FHUI mampu membangun kerjasama yang sinergis untuk berperan aktif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan akan pesan Prof R. Djokosoetono, SH. Bahwa FHUI adalah “Sekolah Menteri”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar