Senin, 28 Januari 2013

Kita Ingin Menjadi Pelopor Officium Nobile Di Indonesia


(Yan Apul, SH. Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI)

Sebetulnya, AAI memilih satu jalan yang diharapkan menjadi jalan keluar untuk penegakan hukum, karena kita menganggap bahwa organisasi-organisasi advokat yang ada belum menjalankan tugas utamanya yaitu yang disebut dengan penegakan hukum dikalangan orang miskin. Memang ada, tetapi ternyata itu tidak efektif, kita tidak melihat bahwa organisasi-organisasi advokat mulai keberpihakannya kepada orang miskin.

Ternyata apa yang dilakukan oleh ketua kami yaitu sadara Humphrey dengan TKI, ternyata dihargai oleh rakyat banyak dan oleh pemerintah sendiri. Karena betu-betul menyentuh kebutuhan rakyat miskin. Setelah saudara Humprey mendemonstrasikannya dimana-mana.

Pada saat Munaslub AAI di Bali, kita semua sudah menyetujui, berjanji dan akan menjalankan Officium Nobile, jadi usaha kita berikutnya adalah membentuk sebuah badan yaitu “Yayasan Officium Nobile Posbakum AAI”. Sejalan dengan rencana Undang-Undang bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu.

Kita tunjukan kepada masyarakat bahwa kita betul-betul menjalankan Officium Nobile dan bukan untuk gagah-gagahan, kita juga tidak melupakan organisasi diluar sana yang masih mau mengerjakan hal seperti ini.  Kita tidak perlu bersaing dengan mereka kita cukup bergandengan tangan saja, toh tujuannya untuk membela orang miskin dan bukan untuk mencari uang, kita tidak keberatan jika bisa bekerjasama denga organisasi yang lain. Ini bukan masalah persaingan organisasi advokat tapi kita menjadi pelopor officum nobile di Indonesia.

Nah ini menjadi suatu pekerjaan betul-betul officium nobile yang pertama mempunyai nilai kemanusiaan, mempunyai nilai keadilan didalam officium nobile, lalu kita mempunyai nilai kepatutan, dan yang terakhir mempunyai nilai kejujuran yang kita capai dengan menjalankan officium nobile ini.

Dan keuntungan AAI ini mempunyai 113 cabang yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan yaitu memberikan bantuan hukum. Cuma kita tidak boleh terburu-buru sebelum mempunyai SOP jangan bernafsu ke 113 cabangnya AAI.

Kalau mau jadi pengacara dan suda PKPA jangan befikir membela korupsi, tapi dilatih dulu di pengadilan agar ke empat hal officum nobile tersebut bisa terlaksana dengan lahirnya advokat-advokat pejuang. Sebetulnya masyarakat harus perlu tahu tugas kita ini, bukan hanya membantu dipengadilan tapi kita sebetulnya adalah juru penerang hukum yang baik untuk masyarakat. Advokat adalah penegak hukum kesadaran masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar