(Yan Apul, SH. Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI)
Sebetulnya, AAI memilih satu
jalan yang diharapkan menjadi jalan keluar untuk penegakan hukum, karena kita
menganggap bahwa organisasi-organisasi advokat yang ada belum menjalankan tugas
utamanya yaitu yang disebut dengan penegakan hukum dikalangan orang miskin. Memang
ada, tetapi ternyata itu tidak efektif, kita tidak melihat bahwa
organisasi-organisasi advokat mulai keberpihakannya kepada orang miskin.
Ternyata apa yang dilakukan oleh
ketua kami yaitu sadara Humphrey dengan TKI, ternyata dihargai oleh rakyat
banyak dan oleh pemerintah sendiri. Karena betu-betul menyentuh kebutuhan
rakyat miskin. Setelah saudara Humprey mendemonstrasikannya dimana-mana.
Pada saat Munaslub AAI di Bali,
kita semua sudah menyetujui, berjanji dan akan menjalankan Officium Nobile, jadi usaha kita berikutnya adalah membentuk sebuah
badan yaitu “Yayasan Officium Nobile Posbakum AAI”. Sejalan dengan rencana
Undang-Undang bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu.
Kita tunjukan kepada masyarakat
bahwa kita betul-betul menjalankan Officium Nobile dan bukan untuk gagah-gagahan,
kita juga tidak melupakan organisasi diluar sana yang masih mau mengerjakan hal
seperti ini. Kita tidak perlu bersaing
dengan mereka kita cukup bergandengan tangan saja, toh tujuannya untuk membela
orang miskin dan bukan untuk mencari uang, kita tidak keberatan jika bisa
bekerjasama denga organisasi yang lain. Ini bukan masalah persaingan organisasi
advokat tapi kita menjadi pelopor officum nobile di Indonesia.
Nah ini menjadi suatu pekerjaan
betul-betul officium nobile yang pertama mempunyai nilai kemanusiaan, mempunyai
nilai keadilan didalam officium nobile, lalu kita mempunyai nilai kepatutan,
dan yang terakhir mempunyai nilai kejujuran yang kita capai dengan menjalankan
officium nobile ini.
Dan keuntungan AAI ini mempunyai
113 cabang yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan yaitu memberikan bantuan
hukum. Cuma kita tidak boleh terburu-buru sebelum mempunyai SOP jangan bernafsu
ke 113 cabangnya AAI.
Kalau mau jadi pengacara dan suda PKPA jangan
befikir membela korupsi, tapi dilatih dulu di pengadilan agar ke empat hal
officum nobile tersebut bisa terlaksana dengan lahirnya advokat-advokat
pejuang. Sebetulnya masyarakat harus perlu tahu tugas kita ini, bukan hanya
membantu dipengadilan tapi kita sebetulnya adalah juru penerang hukum yang baik
untuk masyarakat. Advokat adalah penegak hukum kesadaran masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar